Pemberitahuan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan dan Hasil Monitoring dan Evaluasi Internal Program Pengabdian kepadaMasyarakat Tahap II Tahun Anggaran 2024
- Post by: Admin LPPM
- 24/10/2024
- No Comment
Sesuai dengan Kontrak Pendanaan Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN)
yang diselenggarakan oleh Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun
Anggaran 2024, bersama ini kami sampaikan batas akhir kewajiban mengunggah laporan kemajuan
dan hasil penilaian monitoring dan evaluasi (monev) internal untuk Program Pengabdian kepada
Masyarakat Tahap II adalah sebagai berikut:
- Pelaksana wajib mengunggah laporan penggunaan anggaran 80%, laporan kemajuan, serta
dokumen lainnya sesuai dengan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun
2024 paling lambat tanggal 30 Oktober 2024. - Pengisian laporan kemajuan dapat dilaksanakan setelah pelaksana mengunggah revisi proposal.
- Ketua LP/LPM/LPPM di Perguruan Tinggi diwajibkan untuk melakukan monev internal kepada
seluruh penerima pendanaan pengabdian kepada masyarakat DRTPM tahun anggaran 2024 di
lingkungan institusi masing-masing. - Panduan pelaksanaan monev internal dan kriteria reviewer internal merujuk pada panduan
penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2024 dan dapat dilihat pada lampiran 1. - Ketua LP/LPM/LPPM di Perguruan Tinggi diwajibkan untuk melaporkan hasil penilaian monev
internal kepada DRTPM melalui laman BIMA selambat-lambatnya 7 hari dari batas akhir
unggah laporan kemajuan dengan menyertakan surat pengantar hasil pelaksanaan monev
internal dari LP/LPM/LPPM/Lembaga sejenis lainnya. - Pelaksanaan monev internal wajib dilakukan secara luring, yakni mengunjungi langsung lokasi
kegiatan/lokasi mitra sasaran/lokasi pelaksanaan Program Pengabdian. - Template borang penilaian, indikator penilaian, rekap penilaian dan berita acara monev internal
dapat diunduh pada laman BIMA sesuai dengan pedoman pada lampiran 3.
Categories: LPPM, Pengabdian kepada Masyarakat, Pengumuman