Pusat HKI dan Publikasi Ilmiah
Pusat HKI & Publikasi LPPM Universitas Trunojoyo Madura fokus pada pengelolaan hak kekayaan intelektual (HKI), penelitian, serta publikasi dan penyebaran hasil karya ilmiah di lingkungan universitas. Pusat ini memiliki peran penting dalam mempromosikan inovasi, melindungi hak cipta, dan mendukung diseminasi pengetahuan di Universitas Trunojoyo Madura. Berikut adalah deskripsi lebih rinci tentang Pusat HKI & Publikasi Universitas Trunojoyo Madura:
- Manajemen HKI: Salah satu fungsi utama pusat ini adalah membantu peneliti, dosen, dan mahasiswa dalam pendaftaran, manajemen dan perlindungan hak kekayaan intelektual yang mencakup hak cipta, paten, merek dagang, serta perlindungan hak atas hasil penelitian dan inovasi.
- Pendaftaran HKI: Pusat HKI dan Publikasi membantu dalam proses pendaftaran hak kekayaan intelektual, seperti paten, merek dagang, dan hak cipta. Serta memberikan bimbingan tentang prosedur pendaftaran, memastikan perlindungan yang tepat untuk karya-karya kreatif dan inovasi.
- Penelitian dan Inovasi: Pusat ini mendukung penelitian dan inovasi dengan mengidentifikasi peluang untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual atas hasil penelitian dan inovasi. Hal Ini dapat mendorong penelitian yang lebih intensif serta menghasilkan lebih banyak inovasi di lingkungan universitas.
- Publikasi dan Diseminasi: Pusat HKI & Publikasi juga bertanggung jawab atas publikasi dan penyebaran karya ilmiah dan hasil penelitian. Termasuk didalamnya adalah mengelola repositori institusi, membantu dalam penerbitan jurnal ilmiah, dan mengurus publikasi hasil penelitian dalam berbagai bentuk, termasuk buku, artikel, dan laporan.
- Pelatihan dan Pendidikan: Pusat HKI dan Publikasi menyelenggarakan pelatihan dan program pendampingan terkait dengan hak kekayaan intelektual dan publikasi ilmiah dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya perlindungan HKI dan praktik publikasi.
- Kerja Sama dan Kemitraan: Pusat HKI & Publikasi menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga eksternal, termasuk badan pemerintah, industri, dan lembaga penelitian lainnya, untuk memfasilitasi pertukaran pengetahuan dan pengalaman serta mendukung inovasi yang berkelanjutan.
- Dukungan Terhadap Komersialisasi: Pusat ini juga dapat memberikan dukungan dalam proses komersialisasi produk atau teknologi yang dihasilkan melalui penelitian universitas, termasuk penanganan lisensi dan kerjasama bisnis.
Pusat HKI & Publikasi LPPM Universitas Trunojoyo Madura memiliki peran kunci dalam mengelola dan melindungi hak kekayaan intelektual, serta mempromosikan penelitian dan publikasi ilmiah yang berkualitas. Dengan membantu peneliti dan mahasiswa melindungi hak atas karya-karya mereka, serta menyediakan platform untuk menyebarluaskan pengetahuan, pusat ini mendukung pencapaian universitas dalam hal inovasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
1. Permohonan Pendaftaran Pencatatan Hak Cipta
Formulir Permohonan Pencatatan Hak Cipta
HAK CIPTA merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2. Permohonan Paten
Formulir Permohonan Pendaftaran Paten
PATEN adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
Pengertian Invensi, Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Pengertian Paten Sederhana, Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Perbedaan Paten dan Paten Sederhana :
- Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru.;
- Klaim paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan paten jumlah klaimnya tidak dibatasi.;
- Progres teknologi dalam paten sederhana lebih simpel daripada progres teknologi dalam paten.
Syarat Invensi
- Baru. Jika pada saat pengajuan permohonan Paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya;
- Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik;
- Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.
3. Permohonan Pendaftaran Merek
Forumulir Permohonan Pendaftaran Merek
MEREK adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Helmy Boemiya, S.H., M.H
Koordinator Pusat HKI dan Publikasi Ilmiah
Universitas Trunojoyo Madura