Tugas & Fungsi

Tugas :

Melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Fungsi :

a. Penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. Pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. Koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. Pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. Pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
g. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
h. Pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.